Profesinya sebagai jurnalis lanjut Hasbi, oleh oknum pejabat PN tersebut dianggap telah melanggar kebebasan pers.
BACA JUGA:Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimtek Desain Grafis untuk Perkuat Publikasi Konten Visual
BACA JUGA:Dibuang Sayang, Manfaatkan Kembali Alat Makeup yang Expired dengan 6 Cara Ini
"Bapak menghalangi kerja jurnalistik. Coba buka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tidak boleh begitu pak," kata Hasbi Sabirin.
Sebagai informasi, oknum sekretaris PN yang mengusir wartawan meliput bermula dari berita tahanan kabur pasca tahanan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Identitas tahanan diketahui bernama Sandit warga suka Desa Suka Damai yang merupakan terdakwa kasus pencurian pasal 363 putusan pihak PN yang sudah divonis hukuman 5 tahun penjara.
Usai menjalani persidangan tahanan berhasil kabur ke semak belukar belakang Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Diketahui semak belukar yang ada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, aksesnya bisa menembus perkebunan dan pemukiman warga di Kelurahan Gunung Kembang dan Sarolangun Kembang.
Hingga berita ini dihimpun, awak media belum bisa meminta konfirmasi baik dari pihak Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri Sarolangun. *