"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan ini, untuk bisa meringkus bandar dari jaringan merak yang sudah kita amankan ini," jelasnya.
AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, dari dua lokasi penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 102,41 gram.
BACA JUGA:Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu, Suami Istri Asal Kecamatan Tebo Tengah Ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Sosialisasi Akselerasi IKU 6 dan Persiapan UNJA Menuju QS World University Rankings
Dengan demikian, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sekitar Rp 133 juta, dan berhasil menyelamatkan 512 jiwa.
Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 20229, tentang Narkotika.
"Adapun untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun. Serta, denda dari Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar," tuturnya.
Kemudian, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tanjab Timur.
BACA JUGA:Kisruh PBNU dan PKB, Ini Tanggapan Kemas Alfarabi
BACA JUGA:Review Parfum HMNS Orgsm Aroma Unik yang Tahan Lama
"Karena kita yakin, peredaran narkoba ini masih ada di wilayah kita. Jadi, masyarakat jangan takut dan jangan segan-segan melaporkan kepada kita jika mengetahuinya. Agar bisa segera kita tindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkasnya.*