Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla.
BACA JUGA:Telkomsel Siapkan Jaringan Broadband 5G Terdepan di IKN, untuk Nusantara Baru Indonesia Maju
BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro, Kutukan Ideologi Pancasila
Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:
1. Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.
2. Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.
3. Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
BACA JUGA:PetroChina Ikuti Pertandingan Final Kejuaraan Mini Soccer Tingkat Provinsi Jambi
4. Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Feri mengungkapkan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dia mendesak, aparat penegak hukum bertindak tegas pada pelaku pembakaran lahan dan perusahaan yang konsesinya terbakar sesuai makmulat Kapolda Jambi.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Oppo Reno5 F, Dilindungi dengan Gorilla Glass 3 Plus
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta, Diperioritaskan Khusus UMKM
“Jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak, tapi pemilik perusahaan konsesinya kebakaran juga harus ditindak tegas,” pungkasnya.