JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan percepatan penerapan 6 jurus untuk memberantas judi online
“Setidaknya ada 6 jurus kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ucap dia.
Hal itu disampaikannya dalam rapat mengenai langkah strategis lintas satuan kerja di Kementerian Kominfo terkait Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot, di Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.
Budi Arie telah menerapkan 6 langkah dalam memberantas judi online. Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.
BACA JUGA:Karhutla di Tanjab Barat, 50 Hektar Lahan Terbakar, Masuk Dalam Kawasan PT AMM
BACA JUGA:HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Ketentuannya
Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.
Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.
Keempat, telaah dan pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.
Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Pinjaman Rp 20 Juta Angsuran Rp 300 Ribuan Perbulan, Bisa Tanpa Anggunan
Dan keenam, Kementerian Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie mengapresiasi kegigihan dan kerja keras sivitas Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online.
Menurutnya, pencapaian yang diraih saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh civitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online.