TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat kepolisian benar-benar serius dalam menangani karhutla di Tanjab Barat.
Safi'i (51) warga asal warga Parit Harapan Baru, Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terjerat kasus karhutla di Tanjab Barat.
Dalam kasus karhutla di Tanjab Barat ini, dia diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, menyebutkan bahwa tim Satreskrim Polres Tanjab Barat mengamankan tersangka pelaku karhutla ini di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Tutup Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2, Ini Juaranya
BACA JUGA:Ramai Ramai Saksikan Balap Pompong, Warga Padati Jembatan WFC Kualatungkal
"Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang kurang lebih 2 hektar," sebut Kapolres Tanjab Barat, Kamis 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia menerangkan saat itu titik api diketahui pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. Pukul 17.00 WIB Tim Distrik 5 PT WKS mendapatkan informasi bahwa telah terdapat api pada lahan.
Tim lalu melakukan pemadaman api di lahan tersebut dan menemukan tersangka S (51) sedang melakukan pemadaman.
"Kemudian dilakukan pengamanan terhadap S oleh tim RPJ PT WKS dan tersangka mengakui sebagai pemilik lahan dan melakukan pembakaran lahan dengan cara mengumpulkan sisa ranting dan kayu lalu dibakar dengan menggunakan korek," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Siapkan 45 Pohon Pinang, Sambut HUT RI ke 79 Tahun
BACA JUGA:Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN
Tim berhasil mengamankan tersangka ke Polsek Pengabuan bersama sejumlah barang bukti 1 buah tangki penyemprot air 2 buah kayu sisa makanan 1 buah golok dan korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.