"Sebagai mitra, Alhamdulillah telah terbit Peraturan Daerah kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan untuk itu tugas dan fungsi Baznas melaksanakan sosialisasi yang massif tentang pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah ini," jelas Syamsir.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Jambi Abdul Manan, Wakil Ketua MUI kota Jambi, sejumlah Kepala OPD lingkup kota Jambi, Camat kota Jambi, serta Siswa/i dan Wali Murid penerima bantuan biaya pendidikan.