Pembentukan Redkar ini juga sesuai amanat dari keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 tahun 2020. Dimana, Pemerintah Pusat melatar belakangi bahwasanya wilayah Indonesia yang geografisnya luar biasa, terkadang sulit dijangkau oleh petugas Damkar.
BACA JUGA:Simak! Ini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Tingkatkan Bidang Pendidikan, Pemkab Muaro Jambi Lakukan MoU dengan Universitas Muhammadiyah
"Oleh karena itu, diharapkan di setiap desa dan kelurahan dibentuk Redkar nya, sebagai perpanjangan tangan dalam penanganan dini kasus kebakaran serta penyelamatan di wilayah masing-masing," ucapnya.
Untuk pembentukkan awal Redkar di Kabupaten Tanjab Timur, difokuskan di Kecamatan Geragai, yang memiliki 8 desa dan 1 kelurahan.
"Terkhusus di Kecamatan Geragai ini, nantinya ada sekitar 45 orang yang akan dibentuk menjadi anggota Redkar, yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan," pungkasnya.*