MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada tanggal 02 September 2024 mendatang, 30 anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur terpilih, dijadwalkan akan dilantik.
Sebelumnya, 30 anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur terpilih hasil pemilu 2024-2029 tersebut telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK dan KPU kabupaten Tanjab Timur.
Komisioner KPU kabupaten Tanjab Timur, Nurwansyah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pejabat negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK sebagai persyaratan untuk dilantik sebagai anggota DPRD.
Setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjab Timur menjelang pengangkatan anggota dewan.
BACA JUGA:Untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Kenali 10 Makanan yang Mempercepat Penuaan dan Picu Kerutan di Kulit
BACA JUGA:Buruan Daftar, Kementerian Agama Buka CPNS dan PPPK 2024 untuk Guru dan Penghulu
"Pihak KPU sudah mengirimkan berkas nama-nama anggota DPRD terpilih kepada Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, untuk diteruskan kepada Gubernur Jambi Al Haris," ucapnya.
Dengan memenuhi kewajiban pelaporan ini, mereka tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif.
Adapun untuk 30 anggota DPRD yang akan dilantik tersebut, berasal dari 8 partai politik. Yakni, 15 orang dari PAN, 4 orang dari Golkar, 3 orang dari Nasdem, 3 orang dari Gerindra, 2 orang dari PDI-P, 1 orang dari Demokrat, 1 orang dari PKS dan 1 orang dari PKB.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur terpilih, priode 2024-2029 yang akan dilantik nantinya:
BACA JUGA:Bisakah Melamar CPNS dan Ikut Seleksi PPPK Secara Bersamaan? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Eksplorasi Wisata Keluarga di Bogor: 7 Destinasi Seru untuk Liburan Tak Terlupakan
Dapil I
1. PAN : Zilawati
2. PAN : Muhammad Aris