JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan beredar kabar ada dua oknum polisi yang berdinas di Polda Jambi sedang terlilit masalah hutang dengan salah satu perusahaan finance di Kota Jambi.
Kedua oknum polisi tersebut, informasi hingga saat ini tidak juga melunasi tagihan hutang kepada pihak finance hingga bertahun-tahun.
Informasi yang didapat, awalnya kedua oknum polisi tersebut menggadaikan BPKB kendaraan mereka ke perusahaan finance ini.
Aiptu ER, personel Yanma Polda Jambi, menggadaikan BPKB mobil Mitsubishi Pajero warna putih pada tahun 2023. Sementara Brigadir RR, personel Ditreskrimsus Polda Jambi, menggadaikan BPKB truk pada tahun 2019.
BACA JUGA:Miliki Banyak Serat dan Vitamin, Ini 5 Khasiat Jus Tomat untuk Kesehatan
BACA JUGA:Astra Honda Tambah Wajah Indonesia di MotoGP Aragon
Pihak finance pun memberi pinjaman dengan total ratusan juta rupiah, dengan jaminan BPKB tersebut.
Dalam perjalanannya, ternyata angsuran pinjaman tidak dilunasi oleh kedua oknum polisi tersebut. Ada yang hanya membayar 1 kali, ada yang cuma 2 kali. Sisanya, tak ada kabar.
Tentu saja, hal ini membawa dampak kerugian pada perusahaan finance tempat mereka meminjam uang itu.
Pihak finance sendiri sudah berusaha untuk meminta kedua oknum polisi ini, untuk membayar cicilan atau melunasi pinjamannya. Bahkan mereka telah 3 kali mengeluarkan surat peringatan.
BACA JUGA:Bawaslu Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, 1 Kota dan 1 Kabupaten di Jambi Masuk Pantauan
BACA JUGA:Deklarasi Akbar: Ribuan Pemuda Bersatu, Jumiwan Aguza dan Maidani Punya Rencana Besar untuk Bungo!
Tapi ternyata, tidak ada niat baik dari kedua oknum polisi tersebut. Sesuai kesepakatan awal, pihak finance akan menarik kendaraan yang digadaikan jika nasabah tidak mengembalikan uang pinjaman.
Namun kedua oknum polisi ini selalu menghindar dan menghilangkan jejak keberadaan agar tidak ditarik oleh pihak leasing.
Masalah ini sebenarnya juga sudah sampai ke pengadilan, dengan keputusan bahwa Brigadir RR harus melunasi pinjamannya. Tapi putusan tersebut tidak digubris.