MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Empat terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal di Medan, Sumatera Utara, akhirnya divonis hukuman penjara selama 16 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 3 September 2024.
Keempat terdakwa ini, terbukti telah melakukan roduksi miras ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," ujar Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan dalam kasus miras ilegal ini.
Keempat terdakwa tersebut adalah Rojekki Rudi Harri Silaban alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Nyatakan Siap Berkolaborasi dengan Kemenkumham Jambi
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar dua kali nilai cukai, yaitu Rp212 juta.
"Denda dua kali nilai cukai yang harus dibayarkan oleh para terdakwa, masing-masing senilai dua kali Rp106 juta, totalnya Rp212 juta," jelas As'ad.
Hakim juga menambahkan bahwa jika para terdakwa gagal membayar denda dalam waktu satu bulan, jaksa berhak menyita harta benda atau pendapatan mereka.
BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Penyengat Rendah Kota Jambi Cemas, Kebakaran Lahan Mendekati Sekolah
Apabila harta tersebut tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Menurut Hakim As'ad, hal yang meringankan adalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.