Dalam surat tersebut, meminta kepada mereka sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP IUJP dan transportir yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Lengkap Hari Pertama Pertandingan Bulu Tangkis PON XXI Aceh-Sumut
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Satgas Wasgakkum, Johansyah, Senin 2 September 2024.
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
BACA JUGA:Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Kanada, Ini Penyebabnya
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.