Seperti diberitakan, J (40) menggauli anak kandungnya sendiri inisiap S (15) yang masih di bawah umur. Parahnya lagi, J menggauli anaknya ini selama 11 tahun sejak Maret 2023.
BACA JUGA:Gunung Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Dilarang Mendekat Jarak 3 Km
BACA JUGA:Acara Tahunan Mahasiswa Kerinci-Sungai Penuh, Sukses Dihadiri Tokoh Pemimpin
Ketika itu S masih berusia 4 tahun hingga kini berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat J itu sampai menyebabkan S hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan J terhadap anak kanndungnya ini terubgkap setelah korban melahirkan pada 24 Agustus 2024, pukul 22.00 Wib.
Adalah Maya dan Asep, kakak tiri ibu kandung korban yang membantu korban melahirkan seorang bayi.
BACA JUGA:5 Daftar Film Zombie Paling Menegangkan yang Wajib Ditonton
BACA JUGA:Ini Spesifikasi Samsung Galaxy A06, Dilengkapi Fitur HP Flagship
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.