JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan evaluasi berkas perbaikan syarat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2024-2029.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pasangan calon Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) dan Romi Hariyanto-Sudirman (Romi-Sudirman) dinyatakan memenuhi syarat.
Menurut Yatno, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, saat ini KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Tanggapan dari publik ini dapat disampaikan melalui formulir yang telah disediakan atau secara langsung ke kantor KPU Provinsi Jambi, dengan melampirkan identitas resmi.
BACA JUGA:Deri Mulyadi Hadiri Apel Konsolidasi dan Apel Siaga PKS
BACA JUGA:Jambi Pertahankan Posisi 15 di Klasemen Sementara PON XXI/2024 dengan 33 Medali
Tanggapan masyarakat terkait syarat calon akan diterima hingga 18 September 2024.
Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan yang penting untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi calon.
“Kami mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait syarat calon. Tanggapan dapat disampaikan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU,” kata Yatno.
Setelah periode penerimaan tanggapan berakhir, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Gerbang Tol Dusun Mudo di Ujung Barat Jambi, Penghubung Vital Jambi dan Riau
Selanjutnya, pada 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon.
Proses ini adalah bagian dari rangkaian tahapan menuju pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lebih lanjut.