“RPMK ini berpotensi menyebabkan PHK besar-besaran, yang akan memengaruhi perekonomian dan sektor UMKM. Dampak ini harus diatur dengan lebih cermat,” ujar Daniel Johan.
BACA JUGA:Ratusan ASN Pemkab Tebo Pensiun Tahun Ini, Kepala BKPSDM Tebo: Mayoritas Guru
BACA JUGA:Bawaslu Bungo Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Politik
Ia juga menyoroti kontribusi signifikan industri tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Menurut Daniel, penurunan produksi rokok dapat mengurangi penerimaan cukai dan berdampak buruk pada anggaran negara.
Di saat pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk program-program prioritas, penerapan aturan ini bisa mengancam target penerimaan cukai negara.
“Aturan ini juga dianggap membatasi kebebasan berekspresi dalam industri tembakau. Ada ruang untuk menyesuaikan kebijakan tanpa menghambat kreativitas industri. Yang dibutuhkan adalah aturan yang mendukung kemajuan industri kreatif,” tutup Daniel Johan.