"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," kata dia.
BACA JUGA:UNJA Terima Penyerahan Aset Kampus Pondok Meja dari Pemerintah Provinsi Jambi
BACA JUGA:Susah Tidur? Berikut Cara Mengatasi Insomnia dengan Alami dan Efektif
Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.
Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.
"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," kata dia.
Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.
BACA JUGA:Solid Menangkan Agus-Nazar, Dusun Kelumpang Jaya dan Sentano Tak Mau Lagi Terisolir
BACA JUGA:Pastikan Raih Suara 80 Persen, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Menjadi Lumbung Suara ARB-Nazar
Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.
Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.
Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.
Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.
BACA JUGA:Kus : Selain Maidani, Belum Ada Yang Mau Gotong Royong dengan Kami
BACA JUGA:Warga Batang Merangin Arahkan Dukungan ke Deri-Aswanto
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.