Sekda Provinsi Jambi Sudirman Ditunjuk Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bertugas 25 September 2024

Senin 23-09-2024,12:33 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Dalam hal gaji, Pjs akan menerima gaji tertinggi antara jabatan definitifnya atau gaji kepala daerah. 

BACA JUGA:Manfaat Brokoli Rebus untuk Kesehatan

BACA JUGA:Organisasi Braja Musti Nyatakan Dukung Pasangan H Abdul Rahman-Muhammad Guntur Muchtar di Pilwako Jambi 2024

Selain itu, selama masa cuti, kepala daerah yang bersangkutan harus meninggalkan fasilitas negara seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, karena cuti kampanye berada di luar tanggungan negara.

"Kepala daerah yang mengambil cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Setelah cuti selesai pada 23 November, mereka diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut kembali," tambah Luthpiah.

Untuk kepala daerah yang tidak mengikuti Pilkada, mereka bisa melanjutkan masa jabatannya hingga akhir periode. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait