KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat kepolisian, tak main-main dengan kasus perundungan yang dialami oleh N (14), seorang siswi SMP di Kota Jambi.
Hari ini, Senin 23 September 2024, penyidik telah meningkatkan kasus perundungan siswi SMP di Kota Jambi ini ke penyidikan.
"Hari ini, sudah naik ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, saat dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Kota Jambi itu.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap terlapor.
Menurut Kompol Marhara, hal ini dikarenakan para pelaku atau terlapor semuanya masih di bawah umur.
"Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, ancaman di atas 7 tahun baru bisa diamankan," kata dia.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku atau terlapor adalah anak di bawah umur. "Dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga)," kata dia.
Sejauh ini lanjutnya, baru ada 2 orang terlapor. Satu orang berusia 13 tahun, dan satu orang lagi 16 tahun.
BACA JUGA:Pasangan Jumiwan - Maidani Nomor Urut 2 : Insya Allah JADI
Peran mereka di dalam video yang viral, satu orang menyundut korban dengan rokok. Sementara 1 terlapor lainnya adalah yang memukul korban.
Tapi kepolisian masih terus melakukan pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan para terlapor bertambah," lanjutnya.
2 terlapor ini pun, statusnya masih saksi. "Nanti setelah pemeriksaan keselurahan, baru penetapan tersangka," lanjut Kompol Marhara.