JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi telah menetapkan 2 orang personel Polsek Kumpeh di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka. Ini terkait kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.
2 oknum polisi tersebut, akan segera diproses secara kode etik, terkait kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini.
Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi, 2 oknum polisi ini menurut Kombes Mulia juga telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jambi, dalam kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.
Selanjutnya dia menegaskan, bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah berkomitmen akan memproses kasus ini secara transparan, terbuka dan akuntabel.
BACA JUGA:Ini Jumlah Peserta Lolos Administrasi CPNS di Muara Bungo Setelah Masa Sanggah
BACA JUGA:Dokter Deri Shalat Jumat di Masjid Baitul Ihsan, Warga Sambut dengan Salam Empat Jari
"Sama-sama kita kawal sampai tuntas dan sampai selesai agar tercipta rasa keadilan," kata Kombes Mulia.
Terhadap dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh ini, tentu ada sanksi yang bakal dijatuhkan. Bahkan tak menutup kemungkinan bakal dipecat.
"Sanksi terberat adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), hasilnya nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Saat ini kedua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh tersebut sedang menjalani penahanan ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jambi.
BACA JUGA:Fitur Archive Instagram Akan Dihapus! Cek Faktanya Sekarang
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Tewasnya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir, 2 Anggota Polisi jadi Tersangka
Untuk pidana umumnya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebelumnya, ayah korban, Ibnu Kasir menceritakan kronologi penangkapan hingga menemukan sang anak sudah tak bernyawa di Puskemas Tanjung.
Menurut ayah korban, anaknya tersebut tewas setelah satu jam pasca ditangkap oleh dua orang oknum polisi berinisial P dan Y.