Sungai Penuh, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai penuh telah menetapkan pasangan calon walikota dan wakil Wali Kota Sungai Penuh, ketetapan KPU Kota Sungai Penuh Tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kota Sungai Penuh dengan Nomor 28/PL.02.2-Pu/1572/2024. Tentang penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari, dikatakan Ketua KPU bahwa berdasarkan peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2024 perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU Sungai Penuh Nomor 362 tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh tahun 2024.
“Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama KPU sungai Penuh menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada tahun 2024,”katanya
Untuk nomor urut satu nama pasangan calon atas nama Alfin S,H dan Azhar Hamsah, partai politik pengusul pertama Nasdem, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional , partai kebangkitan Bangsa dan partai Gerakan Indonesia Raya.
BACA JUGA:Sering Mengalami Ketindihan? Ini Cara Mengatasinya
Kemudian nomor urut 2 yakni Dra..Ahmadi Zubir M.M. dan Fery Satria ,S,T,M.M dengan partai pengusul Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Partai Demokrasi Perjuangan. Kemudian nomor tiga yakni Dr.Alvia Santoni S.E M.M, dan Lendra Wijaya,S.E. dengan partai Pengusul Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat.
Kemudian nomor urut Empat adalah Fikar Azami S.H.,M.H.dan Dra.Asma Ismail DPT. Dengan partai Pengusul adalah Partai Golkar dan yang terakhir adalah pasangan Drs. Pusri Amsyi,M.M.,M.H dan Drs.Mulyadi Yacoub partai politik pengusul adalah calon perseorangan.
“Nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud angka satu digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon pada pemilihan walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh tahun 2024,”jelas Jumiral dalam surat pengumuman KPU tentang penetapan pasangan calon yang ditandatangani pada 23 September 2024. *