Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024: Hak, Kewajiban, dan Proses Seleksi

Sabtu 05-10-2024,13:18 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: PPPK harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan negara, termasuk di luar negeri.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 diharapkan mampu memberikan status yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Jadwal LaLiga Akhir Pekan: Barcelona Hadapi Alaves, Real Madrid Jamu Villarreal

BACA JUGA:Budi Sebut Golkar Solid, Siap Dukung Kemenangan Maulana-Diza

Dengan mengikuti seleksi CASN yang terbuka dalam dua tahap, tenaga honorer dapat meningkatkan karir mereka dengan hak-hak dan tunjangan yang lebih baik, serta kewajiban yang harus dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara.

Untuk itu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami seluruh proses seleksi dan mempersiapkan diri dengan baik agar kesempatan ini tidak terlewatkan.

Kategori :