“Dakwaan terhadap Maming sangat lemah dan tampak dipaksakan. Jaksa tidak mampu membuktikan terjadinya kesepakatan antara pemberi suap dan Maming. Ini adalah kesalahan fatal yang seharusnya menjadi alasan untuk membatalkan putusan,” ujar Prof. Romli.
BACA JUGA:PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
BACA JUGA:Pelaku Usaha di Lingkungan Kerja PetroChina Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Kantin Sehat 2024
Kekhilafan Hakim: Peninjauan Kembali Wajib Dilakukan
Putusan pengadilan yang tetap menghukum Mardani H. Maming meskipun tidak ada bukti nyata menjadi bukti nyata kekhilafan hakim.
Kekeliruan dalam menerapkan hukum sangat jelas dalam kasus ini, dan jika dibiarkan, hal ini akan mencoreng wajah sistem hukum Indonesia.
Menurut para pakar hukum, Peninjauan Kembali (PK) harus segera dilakukan untuk memperbaiki kesalahan ini. Jika tidak, maka Maming akan menjadi korban ketidakadilan yang lebih besar lagi.
“Putusan ini tidak hanya keliru, tetapi juga sangat merugikan prinsip keadilan. Maming tidak bersalah, dan tidak layak mendekam di penjara. Kita harus mendorong PK agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Prof. Yos Johan Utama.
BACA JUGA:Hasil Mengejutkan: AC Milan Kandas 1-2 Melawan Fiorentina, Penalti Gagal Jadi Kunci!
Mardani Maming Harus Dibebaskan
Vonis terhadap Mardani H Maming adalah salah satu contoh nyata bagaimana hukum bisa disalahgunakan dan dijalankan tanpa bukti yang kuat.
Putusan yang didasarkan pada asumsi dan imajinasi harus segera dikoreksi. Tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti suap yang jelas, dan tidak ada pelanggaran dalam pengeluaran IUP oleh Maming.
“Mardani Maming adalah korban dari proses hukum yang cacat dan penuh kekeliruan. Kita harus mengakui bahwa penegakan hukum seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tegas Prof. Romli.
Dengan demikian, langkah peninjauan kembali adalah satu-satunya cara untuk memulihkan keadilan dalam kasus ini. Mardani Maming tidak bersalah, dan ia harus segera dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak berdasar ini.