AMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tikui, Helen, Ameng merupakan 3 kakak beradik yang punya bisnis narkoba di Jambi. Ada juga 2 kaki tangannya, yaitu Didin dan Mengku.
Kelimanya saat ini sudah ditahan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, lewat serangkaian operasi beberapa waktu lalu.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, bahwa Tikui, Helen dan Ameng ini sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba mereka.
Modusnya untuk mengedarkan narkoba, adalah membuat basecamp narkoba di Jambi.
BACA JUGA:Rumahnya Sudah Direnovasi Lewat Bedah Rumah Polres Tanjab Barat, Nenek Minah: Terima Kasih Polri
"Mereka mengendalikan 7 basecamp," kata Irjen Asep. Lanjutnya, dalam 1 minggu, basecamp ini bisa menghabiskan antara 500 gram hingga 1.000 gram narkoba jenis sabu.
Jika dihitung, keuntungan satu minggu bisa mencapai angka Rp 1 miliar. Nah kemudian, uang dari basecamp narkoba itu dikumpulkan secara berkala dan diserahkan ke Helen secara tunai.
"Mereka sudah beroperasi sejak lama," kata Irjen Asep. Kelima tersangka ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Seperti diketahui, ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini.
BACA JUGA:Kumpulkan Kertas Kosong, Mahasiswi Jepang Ini Dapat Nilai A+ Dari Dosen!
BACA JUGA:Liam Payne eks One Direction Meninggal Dunia di Argentina, Ini Kronologi Kematiannya
Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.
Begini perjalanan penangkapan Helen dkk:
1. 22 Maret 2024
Polisi menangkap AY kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjab Barat. Dari hasil pengembangan, AY mengaku mendapat sabu itu dari AA.
2. 28 Juli 2024
Polisi berhasil menangkap AA di Indragiri Hilir, Riau. Barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu seberat 4 gram. Di sini, AA bernyanyi dan mengaku mendapat sabu dari Helen dan Didin sebanyak 4 kilogram.