MUARASABAK – JAMBI.INDEPENDENT.CO.ID - Pemahaman masyarakat akan kepemilikan asset yang dikelola oleh KKKS dan polemik terkait Okupasi Aset Barang Milik Negara (BMN) dewasa ini masih banyak yang belum memahami dan kerap ditemukan penguasaan lahan Barang Milik Negara oleh masyarakat yang dikelola KKKS disejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tanjab Timur.
Seringkali ditemukan status okupasi yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak lain ini, status tanah tersebut hanya dikuasai secara fisik saja dan tidak dimiliki secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor itu lah yang kerap menimbulkan polemik dan gesekan, akibat kurangnya pemahaman dari masyarakat terkait aset KKKS yang berstatus Barang Milik Negara.
Oleh karena itu, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait hal ini, pihak PetroChina International Jabung Ltd menggelar Sosialisasi Penyelesaian Okupasi Aset Barang Milik Negara yang dilaksanakan di aula kantor Koramil 419-05/Geragai, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Partai NasDem Rapatkan Barisan Menangkan H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur
Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan dua pemateri, yaitu DR. Purnama Tioria Sianturi,SH., M.Hum, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan AKBP Sulaiman Kasubdit VIP Pamobvit Polda Jambi.
Para pemateri ini memberikan sosialisasi kepada para Camat, Lurah, Kades dan masyarakat yang ada di lingkup wilayah kerja KKKS PetroChina International Jabung Ltd.
Dalam wawancaranya, DR. Purnama Tioria Sianturi,SH., M.Hum, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI mengatakan, Barang Milik Negara yang menjadi kekayaan negara yang ada disektor Hulu Migas itu ada sekitar 680 triliun.
"Dari jumlah tersebut, terdiri dari beberapa ratus KKKS, yang kesemuanya adalah Barang Milik Negara," ucapnya.
BACA JUGA:Lantik Korcam Pelepat Dua, Jumiwan Aguza Minta Tim Berpolitik Santun
BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Dengarkan Masukan dari Para Peternak di Kumpeh
Oleh karena itu, setiap orang wajib untuk mengamankannya. Baik itu Kementerian Lembaga, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, Pemerintah Daerah, pemerintah setempat yakni Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Pemerintah Desa dan juga masyarakat.
Mengapa demikian, dirinya juga menjelaskan, karena Barang Milik Negara tersebut telah dicatatkan di dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat dan selalu diaudit oleh tim BPK setiap tahunnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini, seluruh pihak terkait memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pendekatan benar, agar mereka bisa memiliki pemahaman yang baik terkait aset yang dikelola KKKS seperti PetroChina adalah Barang Milik Negara ini.