JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan ini merupakan salah satu bagian krusial dalam proses seleksi CPNS, di mana peserta diuji lebih dalam sesuai dengan bidang kerja yang akan mereka geluti.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pelaksanaan SKB pada instansi pusat tahun ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai tambahan, instansi pusat diperbolehkan menyelenggarakan hingga tiga jenis atau bentuk tes tambahan untuk setiap jabatan, namun harus mendapat persetujuan dari Menteri terkait.
Bila tes tambahan diterapkan, bobotnya tidak boleh lebih dari 50% dari keseluruhan nilai SKB. Untuk tes wawancara, bobot tertinggi yang diperbolehkan hanya sebesar 10%.
BACA JUGA:Menggigit Komedi Gelap dalam 'Some Like It Rare': Ketika Tukang Daging Jadi Kanibal
BACA JUGA:Mengungkap Makna 'Salty' dalam Bahasa Gaul dan Budaya Pop
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan penilaian serta memberikan fokus lebih pada kompetensi teknis yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Salah satu perbedaan utama dalam SKB CPNS 2024 dibandingkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tidak adanya nilai ambang batas atau passing grade.
Artinya, tidak ada batas minimal nilai yang harus dicapai oleh peserta untuk lulus SKB. Setiap peserta dinilai berdasarkan performa murni dalam setiap tahap ujian.
Nilai SKB yang diperoleh akan digabungkan dengan nilai SKD sebagai dasar perhitungan peringkat akhir yang menentukan kelulusan.
Pendekatan ini berbeda dengan SKD, yang menetapkan nilai ambang batas untuk setiap kompetensi dasar yang diuji.
BACA JUGA:Mengatasi Digital Overload yang Sering Dialami Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA:Paru-Paru Basah: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan
Kebijakan tanpa nilai ambang batas dalam SKB ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan memungkinkan setiap peserta untuk bersaing secara adil.