Setiap peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan non-darurat wajib melalui FKTP terlebih dahulu. Di sana, dokter atau petugas kesehatan akan mengevaluasi kondisi pasien.
Jika keluhan kesehatan tersebut bisa ditangani di FKTP, pasien akan menerima pengobatan tanpa perlu dirujuk. Namun, apabila kondisi medisnya memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat mengeluarkan rujukan ke FKRTL.
Dilansir dari BPJS Kesehatan, ada sekitar 144 jenis kasus medis yang bisa ditangani langsung di FKTP tanpa rujukan.
Hal ini bertujuan agar pasien dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya dan mengoptimalkan layanan di puskesmas atau klinik dokter.
Berbeda dengan kasus biasa, pasien BPJS yang mengalami kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti alur pelayanan ini.
BACA JUGA:Zuwanda Nyatakan Siap 100 Persen di Debat Calon Bupati Muaro Jambi Malam Ini
BACA JUGA:Jika Awak Mobil Tanki Bersalah dalam Kasus BBM Subsidi, PT Elnusa Petrofin Langsung Jatuhkan Sanksi
Jika kondisi pasien memenuhi kriteria darurat, seperti mengancam nyawa, menurunkan kesadaran, atau menyebabkan gangguan sirkulasi yang serius, pasien bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS maupun tidak.
Dengan mengikuti alur dan prosedur yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan kesehatan yang terstruktur.
Langkah ini diharapkan juga membantu menjaga efisiensi sistem jaminan kesehatan nasional dan memberikan layanan sesuai kebutuhan medis peserta.