BACA JUGA:Mengenal Untranslatable Words: Kata-Kata yang Tak Dapat Diterjemahkan
6. Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan Pembayaran dan Denda Keterlambatan
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika terjadi tunggakan, peserta BPJS masih memiliki waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan untuk melunasi kewajiban iuran sebelum dikenakan denda.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda yang dikenakan sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan atau sebesar Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ini dibebankan kepada pemberi kerja.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih efektif dan inklusif.
Dengan KRIS, diharapkan adanya pemerataan layanan kesehatan sehingga peserta dari berbagai kelas ekonomi dapat memperoleh layanan kesehatan yang setara.
Namun, perubahan ini juga memunculkan beberapa tantangan, terutama terkait penetapan iuran baru yang akan berlaku pada 2025.
BACA JUGA:Ajak Petani Bali Jaga Kualitas, Wamentan Sudaryono: Kopi Lokal Harus Kuasai Pasar Global
Besaran iuran akan menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan untuk menjaga keberlanjutan layanan BPJS tanpa membebani masyarakat.
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meski besaran iuran baru akan ditetapkan pada 2025, persiapan yang matang akan sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan perubahan ini.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, skema baru ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan kesehatan masyarakat yang lebih merata di Indonesia.