Pada saat bersamaan datang pelaku dengan menggunakan satu unit mobil. Pelaku menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
BACA JUGA:BRImo Permudah Transaksi Hingga Pelosok Desa
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang itu.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata, "Cabul orang itu om, mobil merah itu," dikutip dari rekaman video CCTV.
BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
Sesampai di rumah korban melapor ke orang tuanya peristiwa yang dialaminya. Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang pincang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 Nopember 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.