STNK Mati 2 Tahun Tak Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi soal Penghapusan Data Kendaraan

Sabtu 16-11-2024,12:14 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Setelah registrasi diblokir, data kendaraan akan dipindahkan dari data induk ke data record selama 12 bulan.  

4. Penghapusan Permanen

Apabila tidak ada perpanjangan hingga periode tersebut berakhir, data kendaraan akan dihapus secara permanen.  

Kebijakan ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, yang memberikan total waktu enam bulan sebelum penghapusan permanen dilakukan.  

Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dengan penerapan aturan ini. Yusri menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat mematuhi kewajiban perpajakan kendaraan.  

Namun, Yusri juga menyatakan bahwa idealnya penerapan kebijakan ini diiringi dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN2) dan pajak progresif.

BACA JUGA:Spanyol Amankan Kemenangan Tipis 2-1 atas Denmark di UEFA Nations League 2024/25

BACA JUGA:Kevin Diks Terkesima dengan Antusiasme Suporter SUGBK Meski Indonesia Kalah Telak dari Jepang

Menurutnya, jika kedua biaya tersebut dihapuskan, masyarakat akan lebih terdorong untuk mengurus balik nama dan membayar pajak kendaraan mereka.

“Kalau BBN2 dan pajak progresif dihapuskan, masyarakat akan lebih tertib membayar pajak, dan aturan Pasal 74 Ayat 2 tidak perlu diberlakukan,” ujar Yusri.  

Namun, penghapusan BBN2 dan pajak progresif berada di ranah kebijakan pemerintah daerah, karena dana dari kedua komponen tersebut masuk ke kas daerah. Oleh karena itu, langkah ini membutuhkan keputusan gubernur setempat.  

Pemilik kendaraan yang datanya dihapus permanen tidak dapat mendaftarkan kendaraan tersebut kembali. Hal ini berarti kendaraan akan dianggap tidak sah secara hukum, baik untuk digunakan di jalan raya maupun untuk dijual kembali.  

Aturan penghapusan data kendaraan dengan STNK mati bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Meskipun menuai beragam tanggapan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem registrasi kendaraan secara nasional.

BACA JUGA:Klasemen Grup C: Jepang Unggul Jauh, Indonesia Terpuruk di Posisi Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi Personel, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama

Kategori :