Catatan: Biaya tambahan dapat mencakup registrasi (Rp5.000), pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp25.000), psikotest (sekitar Rp70.000), dan asuransi (opsional Rp30.000).
4. Ikuti proses pengambilan foto dan tanda tangan, lalu tunggu SIM dicetak dan diserahkan.
Jika Anda ingin menghindari antrean, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web Korlantas Polri. Langkah-langkahnya:
1. Persiapkan dokumen digital:
- Foto SIM lama.
- Surat kesehatan dan hasil tes psikologi.
- Pas foto berlatar belakang biru.
- Tanda tangan di kertas putih polos.
2. Daftar di situs atau aplikasi Korlantas Polri, pilih menu Perpanjangan SIM, dan isi formulir data diri.
3. Dapatkan kode verifikasi melalui email, masukkan kode tersebut, lalu lakukan pembayaran via bank mitra.
4. Serahkan dokumen di lokasi terdekat, seperti Satpas atau SIM keliling, untuk proses akhir seperti foto ulang.
5. Ambil SIM baru yang sudah dicetak.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen dan Seruan Frugal Living: Dampak Ekonomi yang Mengemuka
BACA JUGA:Kisah Haru Nadia, Siswi Kristen Bersekolah di Madrasah, Terancam Putus Sekolah
Apakah Proses Perpanjangan Bisa Diwakilkan?
Perpanjangan SIM, baik offline maupun online, tidak dapat diwakilkan. Pemohon wajib hadir untuk proses verifikasi data, foto ulang, dan pemeriksaan kesehatan.