Anggota KPU, August Mellaz, juga menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Nantinya, KPU daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur pelaksanaan libur di masing-masing wilayah.
Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur, kemungkinan besar hari tersebut akan diliburkan seperti pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya.
Penetapan ini dilakukan untuk memastikan semua warga negara dapat berpartisipasi secara penuh dalam memilih kepala daerah tanpa terbatas oleh pekerjaan formal.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, 20 November 2024: Temukan Energi Baru untuk Menyongsong Hari
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Sering Patah Hati: Siapa Mereka?
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan KPU terkait kebijakan libur nasional pada hari Pilkada.