JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, mengamankan seorang pria bernama Dedi Iswandi (30), dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu, ditangkap hari Jumat 15 November 2024, pukul 21.40.
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini dilakukan di Lorong Bougenvil BTN Senagi Permai, Kelurahan Purwobakti, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan ini sendiri berawal saat Tim Opnasl Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, menerima laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Purwobakti Kabupaten Bungo, sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Kandidat Belum Datang, Massa Sudah Padati Lokasi Kampanye Jumiwan - Maidani
BACA JUGA:FGD yang Membahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967
Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan lapangan. Akhirnya di hari penangkapan, sekitar pukul 21.40, tim melihat pelaku.
Karena sudah mendapat ciri-ciri pelaku sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian mengikuti Dedi.
Tak lama, pengedar narkoba jenis sabu ini menghentikan motor Honda Scoppy warna putih biru plat BH 2507 KE miliknya di pinggir jalan, tepatnya di depan SD Purwobakti.
Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menyergap Dedi. Saat itu, yang bersangkutan sedang menyandang tas berwarna hitam.
BACA JUGA:Lagi Merencanakan Liburan? Inilah Fasilitas di Rest Area Tol Semarang Solo KM 429, Nyaman Banget
BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Rest Area Bandung, Lokasi dan Fasilitas Lengkap
Saat digeledah, polisi menemukan puluhan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu.
"Dari interogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya," kata Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi Kamis 21 November 2024.
Dedi juga mengatakan pada polisi, bahwa sabu tersebut didapatkannya dari pria yang ada di Bungo.