Debat Panjang: Perpanjangan SIM Menyulitkan Masyarakat, Perlukah Dihapus?

Senin 09-12-2024,09:40 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman menyoroti sulitnya proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Benny mengungkapkan bahwa prosedur yang berbelit dan mahal menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut warga harus menempuh perjalanan jauh ke Kupang karena kerusakan mesin cetak SIM di kabupaten mereka.

Benny mengusulkan penghapusan perpanjangan SIM mulai 2025 serta audit terhadap vendor cetak SIM.

"Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari YouTube.

BACA JUGA:Meta AI di WhatsApp: Fitur Baru dan Cara Menggunakannya

BACA JUGA:Baby's Day Out: Petualangan Kocak Bayi yang Menghibur

"Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati," tambahnya.

Selain itu, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menyampaikan ide penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, mirip dengan KTP. Menurutnya, biaya administrasi perpanjangan membebani masyarakat dan hanya menguntungkan pihak vendor.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin.

"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya lagi.

BACA JUGA:Gelar Juara Asia di Depan Mata, Pebalap AHRT Double Podium di Race 1 ARRC Buriram

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Zodiak: Perjalanan dari Astronomi Kuno ke Astrologi Modern

Sarifuddin menawarkan mekanisme tanda pelanggaran dengan melubangi SIM, di mana setelah mencapai batas tertentu, SIM dapat dicabut. Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM," tambahnya.

Korlantas Polri diminta mengevaluasi kebijakan ini untuk menciptakan solusi yang lebih ramah bagi masyarakat. Usulan ini memicu diskusi hangat mengenai efisiensi sistem administrasi dan kesejahteraan publik.

Kategori :