"Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah Rp10 miliar," kata dia.
BACA JUGA:Sipnosis Film Horor Korea Bertajuk Devils Stay
BACA JUGA:Baru Divonis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah
Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ.
Lokasinya di areal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas sekitar 1.199,87 hektar.
"Karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT PSJ untuk dikelola selama perkara ini berjalan," kata dia.
Dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Sarankan Kapolda Jambi Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Kasus yang Belum Selesai
BACA JUGA:Pasangan Zuwanda - Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kabupaten Muaro Jambi: Itu Hak Mereka
"Hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp2,4 miliar," pungkasnya.