Harga Rokok Naik 2025: Strategi Pengendalian Cukai dan Kesehatan

Jumat 13-12-2024,10:33 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan mengalami kenaikan pada 2025.

Kenaikan ini dilakukan tanpa meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur industri tembakau sekaligus mendukung pengendalian kesehatan.

Dalam konferensi pers APBN KiTa 11 Desember 2024, Askolani menjelaskan bahwa regulasi ini akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan insyaallah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani, Rabu, dikutip dari siaran kanal YouTube Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Ini Tips untuk Tim Kota Jambi, Supaya Juara di Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2025

BACA JUGA:Virgo and the Sparklings: Menyegarkan Jagat Sinema Bumilangit dengan Sentuhan Remaja

Kebijakan ini juga mempertimbangkan mitigasi praktik downtrading—peralihan konsumsi ke produk rokok murah—dan dampaknya pada industri serta tenaga kerja.

"Mengenai kebijakan CHT dan HJE tentu kebijakan 2025 mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Kita juga memitigasi downtrading yang terjadi selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan 2025 dan juga kita pertimbangkan industri tenaga kerja," ujarnya.

Sebagai langkah persiapan, DJBC telah bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mencetak pita cukai baru yang akan digunakan pada 2025.

“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” terangnya.

BACA JUGA:Zodiak yang Rentan FOMO: Takut Kehilangan Momen Penting

BACA JUGA:Zodiak yang Jago Masak: Kreatif dan Berbakat di Dapur

Proses pencetakan ini diharapkan selesai Desember 2024, dengan perkiraan permintaan pita cukai meningkat signifikan hingga 15-17 juta unit pada Januari mendatang.

Langkah strategis ini mencakup banyak aspek, termasuk kesehatan masyarakat, perlindungan pekerja, dan stabilitas industri tembakau. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan upaya pengendalian dampak negatif dari konsumsi rokok.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mempertegas komitmen dalam mengelola kebijakan fiskal yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.

Kategori :