KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca gudang minyak ilegal terbakar di Kota Jambi, Polda Jambi langsung turun tangan.
Hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, tim dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mendatangi lokasi gudang minyak ilegal terbakar.
Lokasi gudang minyak ilegal terbakar di Kota Jambi, berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura..
"Tim sudah turun tadi ke lokasi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi Jumat 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Jangan Lakukan 7 hal Ini Saat Berada di Dalam Pesawat! Apa Saja?
BACA JUGA:Apakah Benar di Kamar Hotel ada Kamera Tersembunyi? Berikut Tips Cara Memeriksanya!
Di sana kata AKBP Reza, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polresta Jambi melakukan pengukuran atau tera, terkait jumlah barang bukti minyak di lokasi.
"Pengukuran dilakukan oleh ahli tera Metrologi Jambi," kata AKBP Reza.
Seperti diketahui, gudang minyak ilegal terbakar di Kota Jambi itu, terjadi pada hari Kamis 19 Desember 2024, tepatnya di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.
Informasi yang didapat, gudang minyak terbakar di Kota Jambi ini menyimpan tanki yang berisi 8 ton liter BBM ilegal. Selain itu, di sana juga ada 2 drum yang masing-masing kapasitasnya 250 liter.
BACA JUGA:Jarang di Ketahui! Ini Mengapa Jendela Pesawat Berlubang Kecil
BACA JUGA:Pasca Kebakaran Gudang Minyak di Kota Jambi, Polisi Didesak Razia Illegal Drilling di Senami
Untung saja, api tidak sempat menyambar ke sana karena keburu sudah dijinakkan petugas Damkar Kota Jambi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, api diduga berasal dari korsleting mesin genset.
Petugas Damkar Kota Jambi juga berhasil menjinakkan api dalam waktu 1 jam 20 menit. Ada sekitar 40 personel dan 8 unit mobil Damkar yang diturunkan.