Salah satunya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
BACA JUGA:Soal Penolakan PPN 12 Persen, NasDem Soroti Inkosistensi PDIP
BACA JUGA:Menghargai Lansia dengan Upaya Pemberdayaan
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.