JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, melakukan pengungkapan 25 kasus narkoba.
Dari total 25 kasus narkoba yang ditangani selama tahun 2024 ini, BNNP Jambi juga telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 24 Desember 2024.
Kata Brigjen Wisnu, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh BNNP Jambi.
BACA JUGA:Terungkap, Sebagian Uang Suap Kasus Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto Keluar Negeri
Barang bukti yang diamankan, kata Brigjen Wisnu, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 242 butir serta serbuk N- Enthylpentylon sebanyak 205,136 gram.
"Untuk serbuk N- Enthylpentylon ini ada diamankan 1 orang tersangka, serbuk N- Enthylpentylon dibeli dari Shanghai, China," ujarnya.
Perlu diketahui serbuk N- Enthylpentylon merupakan narkotika golongan 1, digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ada sebanyak 8 orang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Mental Anda dengan 9 Makanan Ini, Temukan Manfaatnya!
BACA JUGA:Meski Hasil Imbang, Chelsea Tetap Penuh Percaya Diri, Begini Kata Tosin Adarabioyo
"Jumlah tersangka DPO 2024 ini ada 8 orang. Dari jumlah tersebut, baru 1 orang tersangka yang ditangkap," katanya.
Sementara, dikatakan Wisnu, untuk tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian.
"Untuk tersangka 7 orang DPO ini masih dalam pencarian dan pengejaran," sebutnya.