Polisi dan TNI Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo, Pelaku Kabur Pakai Rakit

Rabu 15-01-2025,16:03 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat memberikan waktu hingga 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu. 

“Kami beri waktu 7 hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mashuri.

Pemkab Bungo juga mengeluarkan surat himbauan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 pada Kamis 14 Januari 2025, yang menjelaskan larangan PETI di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Oleng dan Jatuh ke Jurang di Kabupaten Batanghari

BACA JUGA:Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:

1. Setiap orang dilarang melakukan usaha PETI.

2. Penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan.

3. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

4. Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.

5. Apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 Januari 2025

BACA JUGA:Rekor Pecah! Holstein Kiel Taklukkan Dortmund 4-2 di Bundesliga, Gol Spektakuler Tercipta

“Kami harap masyarakat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum yang berat,” tegasnya.

Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Bungo dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. 

Kategori :