Kasus Pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah, Guru dan Pemilik Ponpes Jadi Tersangka

Selasa 21-01-2025,13:22 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menahan dan menetapkan 2 tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tersangka kasus pencabulan di Ponpes Ad-Diniyah ini, pertama inisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan satu lagi inisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa 21 Januari 2025.

Lalu, yang laporan kedua TKP sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. 

BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis, Ini Respon Istana

BACA JUGA:Sekda Sudirman Minta Pengusaha Batu Bara di Jambi Cepat Selesaikan Jalan Khusus

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata dia.

Kombes Nicolas menyebut, kedua tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka MCN ditangkap polisi di ponpes pada Rabu 15 Januari 2025.

Sedangkan CH sempat menghilang setelah kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat 17 Januari 2025.

Total korban dalam kasus ini sebanyak 5 orang santri yang tinggal di ponpes. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Resmi Membuka Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2025.

BACA JUGA:Musim Hujan, Al Haris Imbau Satgas Tak Lengah Petakan Lokasi Banjir-Longsor di Jambi

Kepolisian hingga saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," jelas Nicolas.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :