Napi Asal Batanghari Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas, Termasuk Jaringan Helen?

Kamis 23-01-2025,13:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lapas rupanya masih menjadi tempat paling seksi bagi bandar narkoba, untuk beroperasi.

Mereka seolah-olah aman untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.

Hal ini terkuak, dari hasil penyelidikan panjang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Hari Kamis 23 Januari 2025, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, menjelaskan hasil ungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas.

BACA JUGA:Respon Tantangan Bisnis Semakin Tinggi, PLN IP UBP Jambi Tingkatkan Kesadaran K3 Sebagai Budaya Kerja

BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!

Pengendali narkoba dari Lapas Kelas IIA Jambi ini, adalah seorang napi berinisial AB.

Sebelum berhasil menangkap AB, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi awalnya menangkap 3 orang tersangka kasus narkoba pada 24 Januari 2024 lalu.

Ketiga tersangka ini, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang napi yang biasa disebut Muk.

"Awalnya kita tidak tahu siapa Muk ini. Tiga tersangka itu juga cuma tahu nama Muk saja," kata Kombes Ernesto.

BACA JUGA:Naik Lagi, Harga Emas Hari Ini Kamis 23 Januari 2025 Jadi Rp1,607 Juta per Gram

BACA JUGA:Harap Helen dan Diding Segera Disidang, Nasroel: Jangan Sampai Kasus Ini Hilang Terbawa Angin

Setelah melakukan penyelidikan panjang, berkoordinasi dengan pihak lapas, baru lah diketahui kalau Muk adalah napi AB yang merupakan warga Batanghari.

Napi AB sendiri, ditangkap pada bulan Februari 2022 lalu. "Selama di dalam lapas, dia mengendalikan jaringan narkoba itu," kata dia.

Kategori :