Satreskrim Polres Tanjab Timur Amankan DPO Curanmor Asal Mendahara Ulu

Selasa 04-02-2025,18:32 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sempat menjadi DPO Satreskrim Polres Tanjab Timur, seorang pria di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur berhasil diringkus pihak kepolisian usai terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad S Daulay, pada hari Senin 3 Februari 2025 menyampaikan, kasus curanmor ini terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022.

Pada saat itu, korban atas nama Riki Yudistira memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha N-Max warna merah hitam dengan Nopol BH 4147 JC di halaman rumah warga di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu.

Setelah itu, korban menyambangi rumah kerabatnya yang tengah menggelar acara disebalah rumah tempat ia memarkirkan kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Coba Cek, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai KPM? Saldo DANA Rp600.000 Menunggu

BACA JUGA:Semangat Baru di Awal Tahun, Dealer Sinsen Grup Siap Hadapi 2025 dengan Kolaborasi Solid

"Di tempat acara kerabatnya itu, korban sempat bermalam. Dan sekitar pukul 06.30 wib, saat korban terbangun dan ingin mengambil motornya untuk dibawa pulang, ia mendapati bahwa motornya sudah tidak ada di lokasi tempat ia memarkirkan sebelumnya," ujarnya.

Korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar TKP, akan tetapi tidak kunjung ditemukan. Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri orang, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Mendahara Ulu.

Atas dasar laporan tersebut, jajaran Polres Tanjab Timur mulai melacak keberadaan sepeda motor korban dan pelaku pencuriannya.

Dari keterangan saksi dan informasi yang diperoleh, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya mendapati titik terang terkait siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

BACA JUGA:UNJA Fasilitasi Mahasiswa dan Dosen Ikut Seleksi Beasiswa LPDP 2025

BACA JUGA:Ini 4 Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Hari Ini! Jangan Sampai Ketinggalan!

Di mana, pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, anggota mendapat informasi bahwasanya DPO pencurian sepeda motor atas nama Malik tengah berada di salah satu Ram Sawit yang berlokasi di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu.

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka atas nama Malik tersebut.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui jika telah mencuri sepeda motor jenis N-Max dengan Nopol BH 4147 JC sekitar pukul 04.10 wib di tempat korban memarkirkan kendaraan tersebut terakhir kalinya.

Kategori :