MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Nasib tenaga honorer Kabupaten Bungo yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I dan II mulai menemukan kejelasan.
Para tenaga honorer Kabupaten Bungo yang tidak lolos seleksi PPPK ini, tidak akan diberhentikan. Mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bungo, Raden Wahyu Sarjono, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2024 masih berlangsung.
Seleksi tahap II masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tanjab Timur Amankan DPO Curanmor Asal Mendahara Ulu
BACA JUGA:Coba Cek, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai KPM? Saldo DANA Rp600.000 Menunggu
Sesuai perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai akhir 2024 tidak ada lagi status non ASN.
"Yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” jelas Wahyu Sarjono.
Menurutnya, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahap I dan II akan tetap bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini memastikan bahwa tidak ada pemberhentian massal atau tenaga honorer yang dirumahkan. Semua tenaga honorer akan tetap diakomodasi dalam sistem baru tersebut.
BACA JUGA:Semangat Baru di Awal Tahun, Dealer Sinsen Grup Siap Hadapi 2025 dengan Kolaborasi Solid
BACA JUGA:UNJA Fasilitasi Mahasiswa dan Dosen Ikut Seleksi Beasiswa LPDP 2025
“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Tidak ada pemberhentian massal, dan semuanya akan tetap bekerja sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu nantinya akan mengikuti mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Proses pengangkatan ini tidak akan melalui seleksi lagi, tetapi bergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan keuangan daerah.