“Alfin-Azhar sudah dipastikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh untuk 5 tahun ke depan,” katanya.
BACA JUGA: Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat
Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1.
Pasca putusan MK terkait dengan gugatan pasangan Ahmadi - Ferry Satria yang ditolak oleh MK, KPU Kota Sungai Penuh melangsungkan sidang pleno penetapan Wali Kota Sungai Penuh terpilih yakni pasangan Alfin - Azhar.
“Ya, kita baru saja selesai melaksanakan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh terpilih pada hari ini,”ungkapnya.