SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Malam ini, Rabu, 05 Februari 2025, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024.
Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan permohonan pemohon Nomor Perkara:77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon nomor Nomor Perkara:77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, dalam hal ini pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih Hurmin - Gerry, Erick Abdullah dkk, mengatakan bahwa putusan MK final dan terakhir serta mengikat.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sarolangun Tebar 8.000 Benih Ikan Nila
BACA JUGA:Istirahat di Masjid, HP Samsung S24 Ultra Milik Warga Lampung Hilang Dicuri di Muaro Jambi
“Kita berharap KPU Sarolangun segera melakukan penetapan calon Bupati terpilih,” ujarnya.
Terakhir Erick juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sarolangun untuk menghormati putusan MK ini.
“Mari kita bersama-sama membangun Sarolangun yang lebih maju,” pungkasnya.