Gegara Tolak Ajakan Rujuk, Pria di Merangin Aniaya Mantan Istri

Selasa 11-02-2025,14:30 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gegara tolak ajakan rujuk, seorang pria di Kabupaten Merangin ini menganiaya mantan istrinya.

Alhasil, pria berinisial UK yang merupakan warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi harus berurusan dengan Polisi. 

UK ini diketahui telah menganiaya mantan istrinya yang berinisial F (39) hingga babak belur. 

Peristiwa penganiayaan ini sendiri, terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Polisi Temukan Ladang Ganja di Kerinci, 1 Orang Diamankan

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Ini Target Polres Batanghari  

Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak, penganiayaan itu dipicu oleh sakit hati. 

Pasalnya, sang mantan istri menolak ajak rujuk dari pria berinisial UK ini. 

"Mantan istri dari pria itu mengalami luka lebam pada muka, lengan kanan, paha, punggung dan kuku jari kelingking yang patah. Akibat penganiayaan itu, langsung dilaporkan ke kantor Polisi," ujarnya. 

Setelah menerima laporan, disampaikan dia, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

BACA JUGA:Empat Ahli KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM

"Hasilnya, pada Rabu 5 Februari 2025 pria itu berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dan rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :