Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Bina Kasih Pulangkan SMAN 3 Kota Jambi
BACA JUGA:Harga Karet di Bungo Kembali Naik, Petani Tersenyum Sambut Kabar Gembira
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi terciptanya keamanan bersama.
"Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian hewan ternak.
Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.