BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi telah melakukan penertiban besar-besaran di kawasan sumur minyak ilegal alias illegal drilling, di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari operasi di kawasan sumur minyak ilegal ini, juga sudah tiba di Polda Jambi.
Barang bukti dari kawasan sumur minyak ilegal di Senami ini, tiba di Polda Jambi Kamis 27 Februari 2025 pagi tadi.
Dalam operasi penertiban sumur minyak ilegal di Senami ini, ada 2 nama yang disebut-sebut. Keduanya adalah Deka, dan Irul Biji Nangko.
BACA JUGA:Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Mahasiswa Jambi
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, Deka dan Irul Biji Nangko ini adalah pemilik pokan tempat sumur minyak ilegal itu beroperasi selama ini.
Lantas, bagaimana peran keduanya selama ini dalam aktivitas ilegal tersebut?
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, mengatakan saat ini kepolisian sedang mendalami kasus ini.
"Ini termasuk 2 nama tadi. Seperti apa sebenarnya peran DK dan IB ini," kata Kompol Amin, saat dikonfirmasi Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Ingin Styling tapi Bingung? Berikut Ide Inspirasi Outfit Rapi Bagi Kaum Wanita
Penyidik kata dia, juga sedang melakukan pencarian terhadap keduanya, demi kepentingan kasus ini. "Informasi yang kita terima, memang 2 nama itu yang muncul," kata dia.
Seperti diketahui, Polda Jambi tak mau main-main dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal alias illegal drilling di wilayah Tahura, Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Penertiban aktivitas sumur minyak ilegal ini dilakukan Selasa 25 Februari 2025 pukul 10.00. Tak tanggung-tanggung, tim gabungan Polda Jambi, Brimob dan personel Polres Batanghari turun langsung dalam penertiban ini.