"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi," kata Kombes Andri.
BACA JUGA:Bus Golden Star Tabrakan dengan Tronton di Jalintim Muaro Jambi, Ini Nama Penumpang yang Luka-luka
Sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara.
Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.
"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan," bebernya.
Selain itu kata dia, kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk perkara ini dituntaskan karena korbannya adalah masyarakat.