JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jambi melakukan pengawasan ketat terhadap takaran minyak goreng bersubsidi yang dijual di pasaran.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, mengatakan bahwa tim Satgas Pangan Polda Jambi melakukan pengecekan takaran minyak goreng bersubsidi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Selasa 11 Maret 2025.
"Kita lakukan cek takaran minyak goreng bersubsidi tadi di tiga toko, hasilnya semua sampel yang kita tes takarannya masih sesuai aturan," kata AKP F Gultom.
BACA JUGA:Polairud Polda Jambi Bagikan 100 Takjil untuk Masyarakat Pesisir di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Kelangkaan LPG 3 Kg di Tebo Belum Teratasi Sejak Awal Ramadan, Mana Pemerintah?
Hasil Pengecekan Sesuai Aturan
Dari hasil pengecekan, takaran minyak goreng subsidi yang diambil secara acak dari beberapa toko di Pasar Angso Duo masih sesuai dengan aturan. Untuk ukuran minyak goreng satu liter, rata-rata isi sampel mencapai 990 mililiter.
"Artinya masih dalam cakupan toleransi 10 mililiter untuk ukuran satu liter," jelas AKP F Gultom.
AKP F Gultom mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam membeli minyak goreng bersubsidi yang ada di pasaran.
Pihaknya telah memastikan bahwa takaran isi minyak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
BACA JUGA:Polres Kerinci Selidiki Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah Mahasiswa IAIN Kerinci
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Harga Eceran Tertinggi (HET) Terpampang Jelas
Perwakilan Disperindag Kota Jambi, Syaiful, menambahkan bahwa pedagang telah menjual minyak goreng bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).