3. Memiliki pengalaman menjadi Pengurus Organisasi Olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).
4. Kesanggupan mematuhi, menaati dan menjalankan AD dan ART KONI.
5. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jambi.
6. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
7. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yanga terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Liverpool 2-1 West Ham, Van Dijk Cetak Gol Kemenangan di Menit 89
BACA JUGA:Order Barang Pakai PO Palsu, Mantan Karyawan di Jambi Gelapkan Sparepart Hingga Puluhan Juta
8. Berdomisili di wilayah Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
9. Bagi bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi yang berasal dari ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMN wajib mendapat izin dari pimpinan tertinggi.
10. Sanggup untuk aktif dan menjalankan tugas sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi dalam menjalankan tata kelola dan manajemen organisasi KONI Provinsi Jambi.
11. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi dan kesanggupan Ketua Umum KONI Provinis Jambi kepada TPP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, Ada yang Berminat?
BACA JUGA:Urutan Zodiak dari yang Paling Cerdas, Kamu di Peringat Berapa?
12. Mendapat dukungan secara tertulis dari unsur KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor anggota KONI Provinsi Jambi minimal 30 persen, yaitu 3 dukungan dari KONI Kabupaten/Kota dan 17 dukungan dari Pengprov Cabor.
13. Membayar uang pendaftaran Rp30 juta, yang dibayarkan saat pengambilan formulir.
14. Wajib hadir dalam Musorprov KONI Provinsi Jambi. Jika tidak bisa hadir secara langsung, dilakukan secara daring atas persetujuan peserta Musorprov KONI Provinsi Jambi.